oleh jawapos
Anggap Bukan Korupsi, Hanya Utang Piutang
JAKARTA – Bos Artha Graha Tomy Winata kini tak lagi direpotkan kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan wisata terpadu eksklusif (KWTE) di Pulau Rempang dan Galang, Batam. Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri telah menghentikan kasus tersebut.
Polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam kasus yang memang sempat menyeret Tomy Winata (TW) itu.
“Tidak ada pidananya,” kata Dir III/Tipikor Brigjen Pol Jose Rizal saat dihubungi Jawa Pos kemarin (8/3). Menurut dia, yang terjadi sekadar peminjaman dana melalui BPD Batam dari Bank Artha Graha. “Pinjaman itu sebagian besar sudah dikembalikan. Jadi, itu utang biasa. Bisnis biasa,” sambungnya.
Berarti penyelidikan dihentikan? “Istilah dihentikan itu kalau sudah di tingkat penyidikan (surat perintah penghentian penyidikan, SP3). Kasus ini kan baru penyelidikan. Yang jelas, kasus ini tidak ada tersangkanya,” jawab mantan Kapolwiltabes Makassar itu. Menurut dia, sudah 12 orang -termasuk Tomy- yang diperiksa. Penyidik juga telah terbang ke Batam.
Setelah diselidiki itulah terungkap bahwa sempat ada dana Rp 23 miliar yang dipinjam melalui BPD Batam. Kini dana pinjaman itu tinggal Rp 7 miliar. “Jadi, tidak benar surat kaleng dulu (sumber penyelidikan kasus ini memang dari surat kaleng). Soal proyek di Pulau Rempang dan Pulau Galang tidak jadi dibangun karena tanahnya masih status quo setelah ada surat dari menteri perdagangan,” bebernya.
Penyelidikan kasus itu bermula dari surat kaleng yang menyebut TW berpotensi merugikan negara Rp 3,6 triliun karena menguasai tanah di Batam, tapi tidak segera membangun proyeknya. Padahal, MoU telah ditandatangani pihak TW, Pemkot Batam, dan Otorita Batam sejak 26 Agustus 2004. Tomy saat diperiksa polisi 15 November 2007 membantah menguasai tanah dan mengatakan, pihaknya belum bisa membangun karena ada kewajiban pihak lain yang belum terpenuhi.
Saat dihubungi Jawa Pos tadi malam, TW yang kini giat berbisnis padi hibrida dan hendak membangun jembatan Jawa-Sumatera itu, mengaku baru mendengar soal penghentian kasus tersebut. “Tanggapan saya adalah no comment. Saya baru dengar dari Anda, terima kasih dan akan saya cek nanti dengan penasihat hukum saya,” tambahnya.
Pernyataan penghentian itu memang berbeda dengan pernyataan pejabat polisi sebelumnya. Pada November 2007, Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri bahkan menyatakan telah menemukan tindak pidana korupsi setelah tiga bulan menyelidiki kasus tersebut. Menurut Bambang, proses korupsinya terjadi saat ada dana kredit dari bank untuk kawasan wisata terpadu eksklusif. Tapi, proyeknya belum dibangun dan dana tersebut mengalir ke mana-mana. (naz)
Posted by admin 
